Pengacara Haryadi, Heru Widodo, ketika dikonfirmasi, mengatakan kliennya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sepuluh mesin derek (mobile crane) di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kemarin kami tidak bawa bukti, kali ini bawa bukti surat penunjukkan dari Direksi PT Pelindo II, klien saya diperbantukan sebagai manajer senior dalam pengadaan crane," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan pengurus korporasi seperti Haryadi ditugaskan menjalankan misi organisasi secara profesional dan digaji sesuai kompetensinya.
Agung berkata, penyidiknya tidak akan serta-merta menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan dewan direksi dalam kasus ini. Hal tersebut, menurutnya, bergantung pada proses penyidikan yang berjalan.
"Tergantung alat buktinya, sejauh mana itu mendukung atau tidak pada konstruksi pasal yang dipersangkakan," kata Agung.
Polisi menduga ada motif korupsi di balik pengadaan alat-alat berat itu karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan (abm)