"Di undang-undang ini pemerintah hanya mengurusi sarana dan prasarana, memastikan keselamatan publik," kata Nizar saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (25/3).
Sarana, kata Nizar, pemerintah memastikannya lewat berbagai aturan dan pengawasan kendaraan, seperti uji KIR, berbadan hukum dan ber-SIM A umum untuk transportasi umum. Prasarana, adalah pemerintah mematikan rambu-rambu dan kelengkapan agar berkendara aman sepanjang perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjadi masalah saat ini adalah, pengaturan teknis yang secara bisnis saling berbenturan antara operator transportasi konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi. Tak hanya itu, persoalan pajak menjadi masalah, karena belum ada aturan jelas bagaimana operator aplikasi transportasi membayar pajaknya.
"Jika itu tidak dipenuhi, tutup saja. Karena mereka menggunakan tarif, tidak ikut tarif atas dan tarif bawah yang ditetapkan pemerintah. Bagaimana soal pajaknya?"
Tak hanya itu, selama masa transisi dua bulan, operator transportasi daring tidak diperkenankan menambah kapasitas angkutan. Paling lambat akhir Mei harus selesai, dan tidak ada lagi polemik terkait transportasi publik. (pit)