Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka kasus perdagangan dan eksploitasi anak. Obat penenang yang diberikan adalah Clonazepam, mengandung bahan kimia yang tinggi.
"Obat yang dipergunakan adalah penenang yang menurunkan fungsi syarat dan gerakan. Itu obat dosis tinggi dan tak boleh dipergunakan sembarangan. Obat itu hanya digunakan untuk indikasi penyakit yang memerlukan kondisi tersebut. Jika digunakan untuk anak pasti dampaknya akan besar," kata Kasandra Putranto, Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik, di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak paling besar tentu ke lambung, karena lambungnya (bayi) ga belum kuat kan. Kemudian syarafnya jadi lamban, bayi jadi lemas. Kalau untuk orang biasa itu efeknya jadi letoy. Harga obatnya itu cukup mahal loh," katanya.
"Obat penenang itu dibagi empat tiap butirnya. Satu butir digunakan untuk dua hari oleh para tersangka. Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Saat ini bayi korban TPPO itu telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
“Saat ini masih didalami apakah anak-anak ini adalah anak kandung tersangka atau bukan. Kalau mereka bukan anak kandung, kemudian kita penyidikan dan ketemu orang tuanya, maka mereka (orang tua anak) bisa ditetapkan jadi tersangka," ujarnya. (yul)