Selain Andi, KPK turut memanggil anggota DPR lainnya yakni Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDIP dan Nizar Zahro dari Fraksi Partai Gerindra.
Pemeriksaan ketiga anggota DPR ini oleh KPK sebagai keberlanjutan pendalaman pengusutan oleh KPK terkait dugaan korupsi di dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul sebagai pelaku suap memberikan 'hadiah' kepada Budi dan Damayanti sedikitnya sekitar sin$503 ribu karena dinilai memiliki akses yang mampu mengamankan agar perusahaan Abdul masuk proyek tersebut.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.
Kasus ini menyebabkan Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (obs)