“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Kami akan menjemput paksa karena tersangka tidak penuhi panggilan pemeriksaan ketiga kali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/3).
Menurut Romy, kuasa hukum La Nyalla siang ini berkirim surat memberitahukan bahwa La Nyalla tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kejaksaan. Sesuai aturan Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan dapat menjemput paksa La Nyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Romy, alasan ketidakhadiran La Nyalla karena sedang memproses jalur praperadilan terkait penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya, tidak bisa diterima. Alasannnya, kata Romy, karena proses di praperadilan tak bisa menghentikan penyidikan.
Lihat juga:KPK Siap Bantu Supervisi Kasus La Nyalla |
Menurut Romy, permintaan cegah La Nyalla ke luar negeri sudah diajukan Kejati sejak penetapan tersangka. “Kami ajukan ke Imigrasi pusat melalui Kejaksaan Agung,” ujar Romy.
Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya pada Kamis (24/3). Setelah La Nyalla tak datang dua kali, penyidik kejaksaan melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya dengan jadwal pemeriksaan pada hari ini (28/3).
"Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya," kata Ahmad.
Upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan tim advokat La Nyalla. "Jangan sekarang, kan belum ada tindakan dari kejaksaan," tandasnya.
(yul)