Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan merazia seorang pengemis bernama Irwan Yusuf yang diketahui sebagai ayah artis Marshanda, Jumat (24/3), di kawasan Jalang Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Merujuk data Dinas Sosial DKI Jakarta yang diakses pada Maret 2016, pengemis paling banyak ditemukan di Jakarta Selatan.
Berdasarkan data yang diakses melalui laman dinsos.jakarta.go.id, jumlah pengemis di Jakarta Selatan sebanyak 76 orang. Disusul kawasan dengan jumlah pengemis terbanyak kedua yakni Jakarta Timur dengan angka 43 orang. Kemudian, kawasan Jakarta Pusat menjadi kawasan yang memiliki jumlah pengemis terbanyak ketiga, yakni 31 orang.
Sementara di dua kawasan lainnya, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pengemis tak banyak ditemukan yakni masing-masing sekitar empat dan 19 orang.
Pengemis yang terjaring dibawa ke panti sosial. Ketika ditangkap petugas razia, Irwan Yusuf terlihat berpakaian lusuh, ditemukan di keramaian, dan meminta belas kasihan orang lain untuk memberikan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Satuan Pelaksana Pembinaan Panti Sosial Bina Insan (PSBI) 2, Danil, pengemis yang ditampung akan menjalani perawatan dan pembinaan.
“Selama tinggal di panti, warga binaan tinggal di kamar dengan kapasitas 10 hingga 15 orang,” kata Danil, Senin (28/3).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang pembinaan pengemis, Dinas Sosial merehabilitasi pengemis dengan cara menyantuni, memberikan latihan dan pendidikan, memulihkan kemampuan dan menyalurkan kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, mengawasi dan melakukan pembinaan berlanjut.
Pengemis berbeda dengan gelandangan, meskipun kedua kategori ini dianggap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kategori merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
"Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain," seperti dikutip dalam beleid tersebut.
Ciri pengemis di antaranya mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain; berpakaian kumuh dan compang camping; berada ditempat-tempat ramai/strategis; memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
Sedangkan gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Gelandangan memiliki ciri tak memiliki KTP, tak bertempat tinggal tetap, tak memiliki penghasilan tetap, dan tak memiliki rencana ke depan untuk dirinya dan anak-anaknya.
Berdasarkan data gelandangan, wilayah Jakarta Pusat menduduki peringkat paling tinggi dengan jumlah gelandangan sebanyak 111 orang disusul dengan Jakarta Selatan dengan jumlah 50 orang, Jakarta Barat sebanyak 42 orang, Jakarta Utara sejumlah 14 orang, dan Jakarta Timur sebanyak 12 orang.
(yul)