"Kami tidak masalah karena mengajukan permohonan provisi yang boleh dibilang nanti mencabut SK Bandung dan mengesahkan SK Jakarta, dan tidak boleh melakukan kegiatan kepartaian termasuk Muktamar," kata Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/3).
Dia juga tidak mempermasalahkan apabila pihak Romahurmuziy tetap mengadakan Muktamar Islah. Dia mengingatkan, Mahkamah Agung memutuskan penyelenggaraan dan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humprey menyayangkan hal itu, terutama kepada Yasonna dan Luhut. Yasonna memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung namun hanya ditandatangani Direktur Tata Negara. Perwakilan Luhut selalu absen meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Dia berharap seluruh pihak tergugat dapat melengkapi surat kuasa dan menghadiri persidangan pada 6 April mendatang. Nantinya, proses mediasi akan dilakukan apabila seluruh pihak hadir di persidangan.
Sebelumnya, MA memutuskan agar Yasonna mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam. Yasonna pun mencabut SK pengesahan kubu Romi dan menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung 2011.
Kepengurusan itu dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jendral.
Upaya ini diharapkan menjadi jalan terbaik mengakhiri dualisme kepengurusan partai. Namun, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.
Karenanya, Djan Faridz juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah. Humprey mengatakan, gugatan dan tuntutan bakal dicabut jika pemerintah mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah. (pit)