"Saya percayakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Arminsyah secara singkat di Jakarta, Selasa (29/3) malam.
Arminsyah menuturkan, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi negara terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada La Nyalla, bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Humas Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan La Nyalla tercatat pernah singgah ke Malaysia, 17 Maret lalu. Kepergian Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu terjadi sehari sebelum penerbitan surat cegah terhadap La Nyalla.
Lihat juga:'PSSI Tak Ikut-ikutan Soal Kasus La Nyalla' |
La Nyalla saat ini berstatus tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. La Nyalla disebut menggunakan dana hibah untuk Kadin Jawa Timur itu untuk membeli saham Bank Jatim. (abm)