Alexander berkata, kabar tersebut tidak benar karena audit BPK terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diminta oleh KPK.
"Audit itu permintaan KPK. Itu hanya salah satu alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara. Kami akan dalami apa saja yang jadi kesimpulan kerugian negara," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih di tingkat penyelidikan. KPK belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. Alex mengatakan, KPK hingga saat ini belum menemukan niatan jahat atas pembelian lahan itu.
"Kalau mau naikkann ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat melakukan tindakan jahat akan susah juga," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menuturkan, ditemukannya niatan jahat pihak tertentu menjadi aspek terpenting meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurutnya, pimpinan tidak akan sembarangan menangangi perkara ini. Pimpinan juga tidak akan terpengaruh desakan agar segera menetapkan tersangka.
"Kalau menetapkan tersangka, saya harus tahu ada niatan merusak, mengambil keuntungan atau kerugian negara," ucapnya. (abm)