Berdasarkan pengumuman jadwal sidang di situs resmi MK, pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 29/PUU-XIV/2016 itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa apakah pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan uji materi.
MK juga akan memastikan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan gugatan dalam kaitan dengan kewenangan MK. Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)
Menurut Sisno, ISPI bukan ingin menggugat keberadaan pasal yang mengatur kewenangan soal deponering, namun ingin memastikan frasa “kepentingan umum” serta “kepentingan bangsa dan negara” telah dijalankan tanpa melanggar hukum.
Mantan Kepala Divis Humas Mabes Polri ini menyatakan, untuk mempertegas keberatan atas langkah deponering Jaksa Agung dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ISPI juga akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi gugatan adalah bahwa keputusan deponering merupakan perbuatan melawan hukum.
Terkait permohonan uji materi maupun rencana menggugat ke PN Jakarta Selatan, Sisno membantah bahwa langkah ISPI tersebut atas permintaan Polri. “Enggak ada permintaan dari siapa-siapa. Kami dari organisasi ISPI dan ini murni dari kami,” katanya.
Jaksa Agung memastikan mengambil langkah deponering pada 3 Maret lalu setelah berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua DPR Ade Komarudin. Meski Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Prasetyo, namun sejumlah politikus di Senayan mempertanyakan langkah deponering tersebut. (rdk)