Sebelum ditangkap, Bambang sudah menyampaikan kepada sejumlah staf KPK mengenai kemungkinan dua kasus yang akan menjeratnya, yaitu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan kasus Trisakti. Dugaan Bambang terbukti. Dia ditangkap karena disangka memerintahkan orang lain memberi kesaksian palsu di sidang sengketa pilkada tahun 2010 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana temuan Indonesia Corruption Watch, ada sembilan laporan kasus kesaksian palsu yang statusnya hingga kini tidak jelas di Bareskrim Polri. Tujuh kasus di antaranya telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu dan sisanya diterima polisi tahun 2014.
Dalam kasus ini, penyidik malah lebih dulu merampungkan berkas perkara Zulfahmi Arsyad, tersangka lain dalam kasus Bambang. Padahal berkas perkara Bambang disidik lebih dulu ketimbang Zulfahmi yang ditangkap malam hari tanggal 2 Maret 2015 di Hotel Keprabon, Surakarta, Jawa Tengah.
Zulfahmi merupakan sepupu Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang menjadi klien Bambang dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Dia berperan sebagai pemberi uang untuk para saksi yang diduga diarahkan Bambang untuk memberi keterangan palsu dalam sidang gugatan sengketa pilkada.
"(Zulfahmi) sudah ada di tahanan Kejaksaan Agung, tinggal menunggu waktu," kata Kepala Subdirektorat VI TIndak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, 30 April lalu. (Baca juga: Penyidik Polisi Rampungkan Berkas Bambang Widjojanto)
Sering kali Bambang menyebut bahwa kasusnya layak dihentikan penyidik. Dia meminta agar diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena kasus pidana Pasal 242 KUHP yang dituduhkan kepadanya tidak pernah ada.
Pasal 109 ayat 2 KUHAP mengatur soal SP3 yang dilakukan oleh penyidik Polri dengan tiga alasan, yaitu tidak diperoleh bukti cukup untuk menuntut tersangka, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum yaitu jika tersangka meninggal dunia atau karena perkara kadaluwarsa.
Namun keinginan Bambang agar Polri menerbitkan SP3 kandas setelah berkasnya dilimpahkan tahap kedua. Kini ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi atas kasus Bambang: melanjutkannya ke pengadilan, menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau deponering alias penghentian perkara demi kepentingan umum.
Dari tiga opsi itu, deponering merupakan langkah yang pernah diambil Jaksa Agung Hendarman Supandji saat pimpinan KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah disangka menyalahgunakan wewenang dan menerima duit suap. Deponering dilakukan Hendarman tahun 2010 ketika berkas perkara Bibit dan Chandra dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Jaksa Agung memang memunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Saat itu kasus Bibit dan Chandra akhirnya dikesampingkan setelah upaya melakukan SKPP gagal lantaran digugat oleh tersangka Anggodo Widjojo.
Butuh waktu lebih dari satu tahun sebelum akhirnya Jaksa Agung menggunakan kewenangan menyampingkan perkara Bibit-Chandra. Setelah berstatus tersangka sejak 15 September 2009, kasus kedua mantan pimpinan KPK itu resmi dihentikan pada 29 Oktober 2010 lewat upaya deponering.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono saat itu mengatakan, "Mengesampingkan perkara ini demi kepentingan luas, yakni dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia."
Proses hukum untuk Bambang Widjojanto, dan tentu saja Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, hingga kini belum usai. Sejumlah pihak menyebut, kasus ini mirip dengan perkara Bibit-Chandra enam tahun lalu. Publik kini hanya bisa menunggu peneyelesaian perkara dua pimpinan KPK itu. (rdk)