Gelar Mukernas Hadapi Pilkada, Djan Anggap PPP Romi Ilegal

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 10:17 WIB
Pihak Djan Faridz mengaku selalu membuka pintu untuk islah, selama islah itu masih dalam koridor hukum atau keputusan MA.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menilai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar oleh kubu Muhammad Romahurmuziy alias Romi beberapa waktu lalu ilegal karena tidak berlandaskan hukum.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Jakarta, di bawah kepengurusan Djan Faridz menggelar Mukernas II pada Selasa (29/3) malam untuk mempersiapkan PPP menghadapi pemilu dan pilkada.

"Mukernas II yang digelar oleh kami adalah legal dan mempunyai landasan hukum yakni putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusannya," kata Djan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang PPP itu mempunyai keputusan Mahkamah Agung, artinya ini keputusan MA ini putusan yang tetap dan inkrah,” lanjut Djan.

Djan menyatakan setiap tindakan yang melawan keputusan yang final dan inkrah itu adalah perbuatan yang melawan hukum. “Jadi kalau ada keputusan MA menyatakan bahwa muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau ada orang yang mengatakan PP yang berbeda dengan keputusan MA itu perbuatan yang melawan hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, tambah Djan, acara mukernas yang diselenggarakannya tidak akan mengganggu proses islah yang sedang dilakukan. Pihaknya selalu membuka pintu untuk islah, selama islah itu masih dalam koridor hukum atau keputusan MA.

"Jadi seperti tetangga kami, ngajak kami islah sama-sama mencuri atau merampok bank, tidak mau saya, mau ngapain saya ikut-ikut. Saya ini penduduk yang taat hukum. Sudah ada ketentuan hukum yang dilarang merampok ya taatilah hukum, nah juga begitu ini,” kata dia. “Kalau ada orang yang berniat baik pada baik ke keluarga PPP saya ikut.”

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP, Nu'man Abdul menyarankan agar pemerintah melalui Kemenkum HAM di bawah pimpinan Yasonna Laoly taat terhadap keputusan MA karena putusan MA itu sifatnya final dan mengikat.

"Kemenkumham itu tidak boleh ikut campur dalam masalah internal partai. Kewenangan yang diberikan ke Kemenkumham itu atributif, bukan substantial mengatur. Bahkan fungsi mediasi saja sudah tidak boleh," ujar Nu'man.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Menkumham tidak mengangkangi putusan MA dan segera mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. "Jadi kalau pemerintah enggak mau mengakui muktamar Jakarta, lalu pasal apa yang dipakai," katanya. (antara/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER