“Posisinya (La Nyalla) masih dalam proses penyelidikan,” kata Heru ketika dihubungi, Rabu (30/3).
Dalam rangka penegakan hukum, Imigrasi kata Heru membuka koordinasi dengan pihak manapun termasuk kejaksaan. Penyidik Adhyaksa sampai saat ini kata dia belum mengkontak pihaknya. “Kami akan selalu terbuka untuk berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimistis bisa mendatangkan La Nyalla Mattalitti, meski yang bersangkutan kini telah berada di Singapura. Ketiadaan kerjasama ekstradisi dengan Singapura tak menyurutkan semangat kejaksaan menghadirkan La Nyalla yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Rp5,3 miliar.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memberlakukan pencegahan La Nyalla sejak 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama. Namun La Nyalla diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret.
Pada pagi tadi, Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut La Nyalla sudah meninggalkan Malaysia sejak 29 Maret 2016. La Nyalla kini sedang berada di Singapura.
"Kami sudah koordinasi dengan imigrasi Malaysia meminta dilakukan pengecekan. Memang La Nyalla masuk Malaysia tapi sudah keluar lagi tanggal 29 Maret jam 4 pagi (waktu setempat) ke Singapura," ujar Herman seperti dilaporkan Detikcom, Rabu (30/3).
Menurut Herman, informasi kepergian La Nyalla ke Singapura ini sudah diinformasikan pihak kedutaan besar ke Kementerian Hukum dan HAM. (bag)