"Sudah dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), berikutnya red notice," kata Prasetyo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo hanya bisa berharap La Nyalla mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. La Nyalla hingga kini sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Jawa Timur.
"Kami harap dia memenuhi panggilan," kata Prasetyo.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya mengatakan, status buron ditetapkan setelah La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat hendak dijemput paksa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun langsung meminta bantuan Kejaksaan Agung mengerahkan intelijen untuk mencari La Nyalla. (gil)