"Kami masih komit dengan surat izin untuk hadir setelah putusan praperadilan," kata Ahmad Riyadh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
La Nyalla telah menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar yang disangkakan. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.
La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.