Para tersangka ditangkap setelah mereka dijebak anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan yang menyamar sebagai calon pembeli bayi berusia 3 bulan.
Setelah melakukan transaksi menggunakan uang mainan senilai Rp40 juta, aparat kepolisian pun langsung menangkap ketiga tersangka di sebuah hotel kawasan Waltermonginsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayi yang menjadi korban adalah anak tersangka SW. Dia menjual bayi untuk memperoleh keuntungan ekonomi," kata dia.
Menurut Surawan, duit Rp40 juta yang mereka terima itu rencananya akan dibagi tiga, Rp23 juta diambil KD, kemudian W akan mendapat Rp2,5 juta, dan sisanya diberikan kepada SW," katanya.
Penjualan bayi dilakukan oleh orangtuanya melalui perantara. Menurut Surawan, awalnya calon pembeli harus menghubungi para perantara sebelum mendapatkan bayi.
Setelah menghubungi perantara, tawar-menawar harga harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, orangtua bayi pun mengantarkan anaknya ke tempat transaksi.
Penyerahan bayi kepada pembeli akan dilakukan setelah uang diterima para perantara dan ibu korban.
"Para perantara mengakunya baru sekali ini menjalankan praktik jual-beli bayi. Tapi kami masih kembangkan dan tidak percaya begitu saja kata mereka," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600!juta sesuai isi Pasal 2 dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dan pasal 76F serta pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (gil)