Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan PT Brantas Abipraya milik Badan Usaha Milik Negara hari ini. Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang dari swasta tertangkap oleh KPK di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur, kemarin.
"Dalam waktu cepat, hari ini, KPK akan melakukan penggeledahan, salah satunya di Kejati DKI dan PT BA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Surat perintah penyidikan untuk menggeledah kedua lokasi itu dan menyita dokumen yang dinilai terkait dengan perkara tersebut, telah ditandatangani oleh Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah keluarkan (sprindik). Nanti saya juga akan menghubungi Kejaksaan Agung terkait langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum menggeledah Kejati DKI," kata Agus.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan mendukung KPK mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Kami bekerja sama untuk mendukung apa kira-kira apa yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah ini," ujar Adi.
Ia tak berkomentar banyak soal dugaan keterlibatan jaksa dalam suap yang dilakukan oleh pejabat PT Brantas Abipraya, namun membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
"Saya kira itu ditangani oleh KPK. Biar penyidik KPK yang menjelaskan karena itu menyangkut substansi," ujar Adi.
Sebelumnya, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manager PT BA berinisial DPA, dan pihak swasta berinisial MRD dalam operasi tangkap tangan.
Usai operasi tangkap tangan, KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Tomo Sitepu.
Permeriksaan terhadap keduanya selesai sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Sudung dan Tomo diduga KPK terkait dalam kasus itu.
Kronologi penangkapan berawal ketika MRD dan DPA pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di Cawang. Kamis pagi sekitar pukul 08.20 WIB, keduanya bertemu di hotel yang telah mereka sepakati.
"Saat itu terjadi penyerahan (uang) dari DPA ke MRD. Dilakukan di lantai satu toilet pria," ujar Agus.
Setelah uang diserahkan, DPA dan MRD kembali ke mobil masing-masing hingga dilakukan penagkapan terhadap keduanya.
Dalam penangkapan, KPK menyita uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat senilai US$148.835 ribu. Seluruh uang tersebut terbagi dalam beberapa pecahan, di antaranya 1.484 lembar pecahan US$100, satu lembar pecahan US$50, tiga lembar pecahan US$20, dua lembar pecahan US$10, dan lima lembar pecahan US$1.
(agk)