Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan perkara Rumah Sakit Sumber Waras Rabu (30/3) kemarin, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman selaku kuasa hukum dari pihak pemohon menyatakan akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan kedua ke pengadilan.
Gugatan kedua ini tidak hanya menggiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) sebagai pihak yang digugat oleh pihak pemohon.
“Kan kemarin sudah putusan praperadilan Sumber Waras lawan KPK.
Lah ini gugatan kedua dengan menarik BPK sebagai termohon kedua. Istilahnya kemarin pemanasan lah, sekarang lebih panas,” ujar Boyamin saat dihubungi CNN Indonesia.com, Kamis (31/3) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dilayangkan pihaknya kepada BPK lantaran BPK sejauh ini dianggap tidak melakukan upaya apapun untuk membantu KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras ini.
Menurutnya BPK tidak banyak berupaya mendorong KPK untuk menuntaskan perkara ini. BPK dinilai berdiri pasif dan tidak memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik seputar hasil audit BPK yang menyatakan jelas-jelas ada kerugian negara dalam perkara pembelian lahan ini dan menurut Boyamin merupakan bukti kunci yang dapat dipakai KPK untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan.
“KPK yang tidak disebut dalam UUD 1945 jelas-jelas mengabaikan hasil audit BPK sebagai bukti kunci, secara tidak langsung meragukan BPK sebagai lembaga negara yang diatur secara tegas dalam UUD 1945. BPK malah diam saja seakan-akan membiarkan KPK menegasikan hasil kerja BPK,” ujar Boyamin.
Dalam praperadilan kedua ini, pihak pemohon berharap agar BPK mau membuka data-data seputar hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras karena selama ini pihak BPK enggan mempublikasikan hasil audit investigasi tersebut.
“Minimal untuk buka data yang ada di BPK, kalau toh (gugatan) belum diterima lagi setidaknya akan ada pembukaan data-data seperti Surat Perintah Penyelidikan KPK kemarin,” tambahnya.
Sebelumnya hakim tunggal Tursina Aftianty menolak gugatan praperadilan RS SUmber Waras dengan alasan pihak termohon dalam hal ini KPK masih menjalani penyelidikan atas kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan maka menurutnya, alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan.
Tursina menganggap wajar lamanya proses penyelidikan kasus RS Sumber Waras yang dilakukan KPK. Pasalnya, kasus korupsi dianggap merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan butuh waktu lama untuk menyelidikinya.
"Sikap termohon yang belum menerapkan tersangka dalam perkara korupsi Sumber Waras adalah bentuk kehati-hatian karena korupsi adalah praktek yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Tursina pada sidang putusan Rabu (30/3) kemarin.
Anggota Biro Hukum KPK Surya Wulan pun meminta MAKI dan masyarakat sabar menunggu proses hukum kasus RS Sumber Waras yang ditangani lembaganya.
Dia menyebutkan proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan sampai saat ini. "Kalau sejauh mana prosesnya itu tanya ke penyidik. Sebaiknya pemohon itu menunggu dulu kita lah, kita kan sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.
(obs)