Prasetyo juga merestui tindakan KPK yang hendak menggeledah kantor Kejati DKI Jakarta siang hari ini, Jumat (1/4).
“Ketua KPK sempat bicara dengan saya tadi, mau melakukan penggeledahan di Kejati. Silakan saja, monggo. Bahkan saya sarankan agar para jaksa yang melakukan penyelidikan dimintai keterangan juga sebagai saksi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Sudung dan Tomo oleh KPK dianggap wajar oleh Prasetyo. Menurutnya, siapapun dapat menjadi saksi dalam penanganan kasus tersebut, tak terkecuali jaksa.
Meski mengklaim operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin adalah hasil dari operasi gabungan bersama Kejagung, namun Prasetyo enggan menjelaskan sejak kapan kerjasama tersebut dilakukan.
KPK menangkap dua pejabat PT Brantas dan seorang pihak swasta di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Rabu malam Ketiganya baru saja bertransaksi menyerahkan uang yang juga disita KPK sebesar US$148.835.
Penelusuran KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, lembaganya masih mendalami kasus yang sedang diusut Kejati DKI terhadap PT Brantas.
"Mengenai detail dari dugaan tindak pidana korupsi PT BA masih diteliti oleh penyidik KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Laode mengaku, proses pengusutan perkara yang tengah ditangani Kejati DKI terhadap PT Brantas dianggap perlu karena dapat mengungkap motif di balik rencana suap. Karena belum bisa memastikan perkaranya, KPK juga tidak bisa memastikan dugaan keterlibatan Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Detail perkara sendiri dan kira-kira perkara korupsi apa akan diberikan update, karena sekarang belum selesai," ujar Laode.
Terkait duit yang disita KPK, uang itu diduga akan diberikan untuk suap kepada oknum Kejati DKI agar menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas.
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu SWA, DPA, dan MRD dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. (rdk)