Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. Brantas disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan para pejabat perusahaan tersebut telah dibongkar KPK pada Kamis (31/3) kemarin. Saat itu, usai melakukan transaksi, pejabat PT. Brantas dan MRD ditangkap tangan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang.
Usai ditangkap pemeriksaan pun dilakukan kepada mereka. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidaka Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu di hari yang sama.
Pagi tadi, KPK mengumumkan telah menaikkan status hukum kasus dugaan suap tersebut menjadi penyidikan. Ketiga oknum yang tertangkap tangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. (bag)