Alih-alih memilih hengkang, Fahri menegaskan bakal tetap berada di PKS dan mempertahankan partai yang telah ikut dibangunnya.
"Saya akan menggunakan hak saya melalui jalur hukum negara karena pimpinan partai telah melakukan tindakan melawan hukum yang sangat serius," ujar Fahri dalam keterangan resmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pemecatan yang baru diterima tadi malam (3/4), Fahri menilai banyak terdapat kejanggalan. "Dalam putusan itu pengadu, penyidik, penuntut, dan hakim adalah satu orang. Yang menandatangani surat pemecatan pun orang yang sama, yaitu saudara Sohibul Iman. Ini luar biasa," ujar Fahri.
Meski mantap melayangkan gugatan dalan waktu dekat ini, Fahri belum bisa menyebut nama atau kepada siapa gugatan itu ditujukan. Dia akan membentuk tim untuk mengkaji permasalahan lebih lanjut dan mencari tahu siapa pihak yang berada di balik pemecatan dirinya.
"Ada anatomi besar di dalam partai terkait masalah ini, tapi yang jelas pimpinan partai melanggar Kitab Undang-Undang Perdata, ada unsur ketidakhati-hatian dan ada pihak yang dirugikan," tutur Fahri. (gil)