Pernyataan itu disampaikannya saat memberi kesaksian terhadap terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Dewie Yasin Limpo.
"Saya tidak tahu persis. Tapi Papua merupakan daerah yang minus ketenagalistrikannya," kata Sudirman saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata dia, pihaknya kini tengah mengadakan program Indonesia Terang yang akan segera diluncurkan pada bulan ini. Sudirman mengatakan program ini akan fokus pada enam provinsi di Indonesia bagian timur. Salah satunya adalah Papua.
Saat ditanya majelis hakim mengenai keberlanjutan program ini akibat kasus yang menjerat Dewie, Sudirman menegaskan program akan tetap dilanjutkan.
Kementerian ESDM kata dia juga akan memfasilitasi usulan dari daerah-daerah melalui mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Kami akan menyediakan fasilitator dan konsultan agar proposal yg diajukan memenuhi syarat," kata Sudirman.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Rupanya, KPK menemukan permintaan dana pengawalan dari Dewie Limpo untuk melicinkan proyek. Asisten pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso menjelaskan ada permintaan dana ijon proyek tersebut.
Keterangan tersebut didapat ketika Dewie menggelar pertemuan dengan staf ahli Bambang Wahyu Hadi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan pengusaha Setiadi Jusuf. Pertemuan berlangsung pada 28 September 2015 di Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu ada permintaan fee proyek 10 persen dari Dewie kepada Irenius.
Kemudian, ada pertemuan lanjutan pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah II. Pada pertemuan kedua itu dilakukan lobi antarpara pihak hingga disepakati nilai fee sebanyak 7 persen dari Rp50 miliar yakni Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, duit Sin$177.700 ribu diterima Rinelda di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 20 Oktober 2015. Dalam pertemuan, turut hadir pula Irenius dan Setiadi. Rinelda, Irenius, dan Setiadi pun dibekuk KPK saat transaksi tersebut. Di tempat yang berbeda, Dewie dan Bambang turut dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Atas tindakan itu, Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang didakwa melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Irenius dan Setiadi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama. (bag)