"Jangan tanggung jangan kepalang. Bongkar saja dengan jujur semuanya, supaya betul-betul jelas dan diketahui konspirasi apa dan siapa yang terlibat," ujar Fadli setelah rapat pimpinan DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4).
Keterbukaan Sanusi akan menjadi pelajaran penting karena kasus reklamasi ini merupakan kasus yang besar. Fadli juga berpesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK mengembangkan kasus suap raperda mengenai reklamasi Pantai Jakarta dengan memanggil sejumlah perusahaan pengembang lainnya. KPK juga akan meminta keterangan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta.
Pemeriksaan akan dijadwalkan tim penyidik lembaga antirasuah mulai pekan ini hingga beberapa pekan ke depan. Keterangan para bos pengembang dan anggota DPRD digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda. Sanusi diduga menerima suap hingga Rp2 miliar dari Ariesman dan Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua raperda reklamasi.
Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sementara itu, terkait kelanjutan dua raperda ini KPK tidak akan ikut campur. "Apakah penundaan izin reklamasi ini bukan domain KPK. Kami masih akan mendalami kasus ini dulu apakah ada rekomendasi setelah menyelidiki kasusnya, akan dibicarakan kemudian," katanya.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rdk)