Pejabat PT Brantas tersebut adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA) dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno (DPA). Sementara pegawai swasta yang dimaksud bernama Marudut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
"Sudi dan Marudud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung. Sementara Dandung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT, KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1.487 pecahan US$100 dan satu lembar US50, tiga lembar US$20 dan dua lembar pecahan US$10, lima lembar pecahan US$1.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. Brantas disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
Penyelidikan kasus korupsi Brantas baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut.
KPK juga diketahui telah memerika Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu karena diduga mengetahui hal tersebut. (sur)