"Pak Pramono Anung tidak salah. Semua izin reklamasi ada di pusat. Tapi pada pasal-pasal peraturan ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Ahok memastikan untuk reklamasi Pantai Jakarta telah didelegasikan ke Gubernur DKI Jakarta. "Tidak usah bahas itu terus, banyak kerjaan yang lain."
Ahok berdalih telah mengantongi Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden di tahun yang sama terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 21 September 2012, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo menerbitkan izin prinsip lokasi reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Selain itu, Fauzi juga memberikan izin lokasi untuk reklamasi Pulau F, I, dan K.
Meski izin telah keluar, muncul aturan baru pada 6 Desember 2012 yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 terkait Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berwenang untuk mereklamasi Pantai Utara Jakarta termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dengan dasar hukum ini, KKP menolak reklamasi Pulau G yang dianggap merusak lingkungan dan mempersempit wilayah kerja para nelayan sekitar.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga berwenang memberikan sekaligus mencabut izin lokasi reklamasi wilayah pesisir dan pulau kecil, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional. Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Lebih jauh, Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.
Menafikkan aturan tersebut, Ahok justru menerbitkan izin pelaksanakan rekamasi Pulau G pada PT Muara Wisesa Samudra yang termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014. (sur)