"Data yang dikumpulkan PPATK sudah diberikan ke pemerintah. Memang ada transaksi yang dicurigai berkaitan dengan transaksi terorisme," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada temuan itu, Pram kembali menyebut urgensi pengesahan draf perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman terorisme, menurut Pram, sudah berada di depan mata.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan parlemen akan menyelesaikan penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan pemerintah. Salah satu RUU tersebut, ujarnya, adalah RUU Antiterorisme.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berkata, RUU Antiterorisme penting untuk menjerat penyebar paham radikal. Tak hanya itu, pemerintah berharap RUU tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan aksi teror.
Badrodin mencontohkan, jika nantinya terdapat pelatihan militer yang mengarah ke persiapan aksi terorisme, kepolisian memiliki kewenangan untuk mencegah dengan meminta keterangan dan menahan pihak terkait.
"Bagaimana terhadap orang-orang yang ikut bergabung di Suriah, ikut aksi bersenjata dan kemudian kembali ke Indonesia. Ini juga tidak bisa dijangkau oleh hukum," kata Badrodin. (abm)