Nelayan-nelayan tersebut membawa membawa atribut berupa bendera, spanduk, dan lainnya, yang menunjukkan ketidaksetujuannya dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Dalam orasinya, Wakil Forkeman Muara Angke Mohammad Ramli menyerukan bahwa nelayan tangkap, nelayan olah, dan nelayan dagang beserta keluarganya sudah pasti dirugikan oleh reklamasi tersebut.
Lihat juga:Gugatan Terhadap Reklamasi Jakarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli bercerita, pekan lalu ada sebagian nelayan Muara Angke yang terdoktrin dan terkena iming-iming dari pihak pengembang agar mau menerima reklamasi. Ia menuturkan, setiap nelayan diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Sementara itu, hari ini di PTUN Jakarta digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Tergugat Intervensi PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan jawaban dari Tergugat Intervensi Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K dari PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci, dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. (yul)