"Saya bicara ke Pak Iswan Achmadi (Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta), kalau bawahan masih main pembiaran pembangunan, pecat saja," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kalau bangun sesuatu tanpa izin tapi benar (sesuai dengan rencana tata ruang), kami cuma setop dan minta beresin IMB. Tapi kalau bangun di tempat yang salah, pasti kami bongkar," kata Ahok.
Sementara itu, IMB diberikan jika ada sejumlah syarat seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin tata ruang. Izin tata ruang bisa diterbitkan jika Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta telah disahkan. Namun, raperda ini belum disahkan DPRD DKI Jakarta meski diajukan sejak 23 November 2015. (utd)