Pembiayaan Pilkada 2017 Tunggu Peraturan KPU

Antara & Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 02:22 WIB
Kementerian Dalam Negeri masih menunggu terbit Peraturan KPU soal standarisasi kebutuhan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek masih menunggu terbitnya Peraturan KPU untuk menghitung biaya Pilkada Serentak 2017. (CNN Indonesia/Donatus Fernanda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri masih menunggu terbit Peraturan KPU soal standarisasi kebutuhan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Kamis, mengatakan finalisasi standar kebutuhan KPU setelah terbit peraturan KPU (PKPU).

Jika PKPU sudah terbit, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu bisa menghitung berapa seharusnya anggaran yang diperlukan Anggaran itu termasuk untuk honor pokja panita pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), lalu uang kehormatan, belanja barang dan standar perjalanan dinas, kata Donny lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2015 lalu standarisasi kebutuhan berlaku sesuai standar daerah masing-masing, hal itu karena domainnya daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Namun sekarang berbeda karena dihibahkan ke KPU dan Bawaslu, vertikalisasi pusat ke daerah.

Menurut dia, anggaran untuk pelaksanaan pilkada diproyeksikan sebesar Rp2,9 triliun. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER