Pembongkaran akan dilakukan jika Kapuk Naga tidak segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan di pulau tersebut. Namun menurut Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota Sugiyarto, ada dua opsi yang dapat dilakukan untuk menindak pelanggaran itu.
Pertama, pemberian pinalti kepada perusahaan tersebut karena telah membangun tanpa terlebih dahulu mengantongi IMB. Opsi kedua, pembongkaran bangunan di Pulau C jika IMB untuk kawasan tersebut tak kunjung didapatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan yang sudah berdiri di Pulau C disebut berfungsi sebagai rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), dan rumah tinggal. Bangunan tersebut memiliki tinggi sekitar 2 hingga 4 lantai, dan berdiri tepat di tengah Pulau.
Namun nyatanya, hingga saat ini bangunan tersebut masih dapat dilihat berdiri di Pulau C. Tak ada penjelasan yang diberikan Dinas Tata Kota menanggapi anomali tersebut.
"Jadi itu (pembangunan di Pulau C) pokoknya harus dihentikan, berhenti total, dan (perusahaan) urus izin dulu. Perizinan itu harus segera diproses," tutur Sugiyarto.
Menurut data Pemprov DKI Jakarta per Januari 2016, perusahaan pengembang Pulau C baru mengantongi izin pelaksanaan. Izin tersebut hanya membolehkan pengembang untuk menguruk laut dan menimbun pasir agar menjadi daratan alih-alih mendirikan bangunan.
Sementara itu, IMB diberikan jika ada sejumlah syarat seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin tata ruang. Izin tata ruang bisa diterbitkan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta telah disahkan. Namun raperda ini belum disahkan DPRD DKI Jakarta meski diajukan sejak 23 November 2015. (rdk)