Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, limpahan tersangka dan seluruh berkas perkara Nikita telah diterima pihaknya dari Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini, Jumat (8/4). Selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan menahan tersangka sebelum melimpahkan mereka ke pengadilan.
"Benar hari ini sudah kami terima barang bukti dan tersangkanya dari Bareskrim Polri. Setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat," ujar Hermanto saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita, Januari lalu.
Nikita juga sempat membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua muncikari itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.
Atas perbuatannya, Ferry dan Onal terancam terkena hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Keduanya memang dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara junto Pasasl 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Agus Setiadi. (rdk)