"Itu kan (Raperda) urusan Balegda ya. Saya kan menugaskan sebagai Ketua (DPRD DKI)," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).
Pemeriksaan Prasetyo terkait kasus dugaan suap etua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Sanusi diduga menerima suap terkait pembahasan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Prasetyo membantah mengenal para pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi. Ia juga membantah mengenal Staf Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Namun, ia enggan menyampaikan isi dari pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan telah menyampaikan semua hal yang diketahuinya terkait dengan raperda reklamasi tersebut kepada penyidik KPK.
"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi saya sebagai anggota Balegda. Sampai situ saja. Ada 16 pertanyaan ke saya," ujar Ongen.
"Saya kepingin juga tuh ke Amerika. Kemudian kalau Alphard kepingin juga," ujar Ongen.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap Raperda tersebut, di antaranya Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.