"Memberantas teroris harus dilakukan dengan cara profesional dan bermartabat," kata Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4).
Selama ini, kata dia, pemberantasan terorisme masih belum mengutamakan penegakan hukum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2011, terutama Pasal 19 Ayat 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak menambahkan, langkahnya bersama Komnas HAM dalam mengungkap hasil autopsi jasad Siyono, merupakan bentuk deradikalisasi sesungguhnya.
Jika hasil autopsi tidak dibuka, lanjutnya, maka cap teroris pada keluarga Siyono akan terus melekat. Hal itu, katanya, akan menyulitkan keluarga Siyono untuk menyambung hidup ke depan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengurus Pusat Muhammadiyah bersama tim dokter forensik mengungkap, tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono akibat tindak kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian dada.
Fakta dari hasil autopsi memperlihatkan tulang dada Siyono patah dan ada lima luka patah tulang di bagian iga sebelah kiri. Satu tulang kanannya juga keluar. (rsa)