Satu-satunya terdakwa pada kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Jopi Teguh Lasmana Peranginangin, itu juga dipecat sebagai anggota Marinir Batalyon Intai Amfibi Pasukan Marinir II.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," tulis vonis majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Tri Achmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tuntutannya, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Joko. "Vonis ini sangat mengejutkan dan mengecewakan," ucap Putri.
"Oditur hanya menuntut satu pertiga dari hukuman maksimal. Dampaknya, vonis rendah," tuturnya.
Dengan vonis tersebut, Putri memperkirakan, Joko sudah dapat melenggang bebas dari lapas. Terhadap putusan itu, oditur menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Jopi giat beraktivitas pada kampanye dan advokasi lingkungan.
Jopi pernah bekerja sejumlah untuk beberapa lembaga non-pemerintah, antara lain Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sawit Watch dan Greenpeace (abm)