"Cek kosong bisa saja dijual lawan politik saya, kepada pengembang, 'Kamu kalau kasih saya uang untuk mengalahkan si Ahok, ini bisa saya ubah Pergub'," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam (11/4).
Ahok sempat sepakat dengan cek kosong tersebut, seperti yang diungkap stafnya Sunny Tanuwidjaja dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Dalam wawancara pada Selasa pekan lalu (5/4) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Ahok juga sempat mengutarakan aturan 15 persen dapat termaktub di Pergub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, konsekuensi dari macetnya pembahasan Raperda ini adalah pengembang di 17 pulau reklamasi tak dapat membangun gedung. Pembangunan gedung butuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB hanya dapat diterbitkan jika ada rencana tata ruang. Tata ruang tersebut diatur dalam Raperda yang belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta.
Lihat juga:Peta Reklamasi Teluk Jakarta |
Patokan ini yang membuat pengembang geram. "Sunny beberapa kali ketemu bos dan tidak ada yang menyinggung karena di depan Ahok semua pura-pura baik, tidak ada yang keberatan 15 persen," katanya.
"Saya mau reklamasi jalan terus kareda ada Keppres Tahun 1995 dan Perda 1995. Kalau dibatalin, pengusaha gugat PTUN dan pemprov diminta bayar. Kalau bayar, DPRD mecar saya karena merugikan pemerintah," katanya.
Keppres tersebut adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang diturunkan menjadi Perda Nomor 8 Tahun 1995 yang mengatur Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dengan pro reklamasi ini, Ahok mengaku tahu konsekuensi politik yang tak disukai sejumlah elemen masyarakat. "Saya lebih pilih tidak dipilih lagi jadi gubernur daripada saya harus memutuskan kalau orang menggugat di PTUN lalu menang dan dibatalkan pulau ini," ujarnya.
Untuk diketahui, meski Raperda belum disahkan namun reklamasi tetap berlangsung. Delapan pulau sudah ditimbun tanah dan menjadi daratan. Beberapa diantara pulau tersebut sudah mulai dibangun seperti Pulau C dan Pulau D. Keduanya merupakan pulau yang digarap anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah. (rdk)