Ahok Kasus Sumber Waras: KPK Mau Tanya Apa, Audit BPK Ngaco

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 10:08 WIB
“KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya ingin tahu KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) memenuhi panggilan KPK terkat kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Selasa 12 April 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Ahok, audit tersebut tidak benar.

“KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya ingin tahu KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4).

Meski demikian, Ahok mengklaim siap ditanya apapun oleh penyidik KPK untuk mengklarifikasi dugaan adanya penggelembungan harga beli atas tanah bangunan tersebut.
"Makanya itu kan audit BPK, dan KPK sudah pernah minta audit investigasi," ujar Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, BPK menemukan adanya perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara, dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.

BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Namun Ahok tetap ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Dalam dugaan perkara tersebut, Ahok dilaporkan ke KPK karena dituding menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah itu seluas 3,7 hektare.

Namun, seolah merasa yakin tak bersalah, Ahok justru berencana memperluas rumah sakit tersebut apabila ada sejumlah pihak yang menjual lahan seluas 7,5 hektare itu di tengah Kota Jakarta.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER