"Tidak (dikonfrontasi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).
Kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK tersebut diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Rata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta untuk tersangka Mohamad Sanusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi-informasi terkait pembahasan raperda. Hal ini karena dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.
Ariesman melalui karyawannya Trinanda diketahui memberikan uang sebesar Rp2 miliar (dalam dua termin) kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan yang tak kunjung selesai dibahas oleh DPRD DKI. (obs)