Bahtiar menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan yang terdapat dalam hasil laporan keuangan BPK tahun 2014 mengenai pembelian lahan tersebut.
"Tidak mungkin keliru karena BPK telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai UU No 15/2004 dan UU No 15/2006 UUD 1945 dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan RS Sumber Waras ko," kata Bahtiar dalam konferensi pers, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil audit itu berdasarkan data dan fakta dari lapangan. Yang periksa itu 2 orang auditor BPK, 3 auditor independen profesional, jadi bukan katanya-katanya," kata Bahtiar.
Dalam laporan hasil keuangan Pemprov DKI tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pembelian (NJOP) dan tidak melalui proses yang memadai.
Dalam pengadaanya, Pemprov DKI mengeluarkan sekitar Rp880 miliar. Sedangkan dalam temuan BPK, pemerintah bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja.
Bahtiar menyatakan keterbukaannya kepada para pihak jika ada yang merasa tidak puas dengan hasil audit BPK untuk menempuh proses hukum.
"Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit kami, mereka boleh menempuh jalur sesuai perundang-undangan," ujar Bahtiar sebelum menutup konferensi pers di gedung BPK, Jakarta. (bag)