Yudi, sapaan akrab Nirwono Joga, menyatakan Keppres 1995 yang ditandatangani mendiang Presiden Soeharto itu bukan untuk meloloskan penerbitan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
“Lucu itu. Karena pada zaman itu, Keppres terbit bukan untuk 17 pulau. Yang dimaksud reklamasi tahun 1995 itu adalah untuk kegiatan industri,” kata Yudi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Indikasi Korupsi Aturan Reklamasi)
“Awalnya mau bentuk burung garuda, supaya terkesan nasionalisme. Sampai akhirnya seperti sekarang muncul 17 pulau yang tidak berarturan. Menunjukkan bahwa ini lebih mengadopsi kepentingan pengembang, bukan kebutuhan rakyat,” tutur Yudi.
(Baca: Sengkarut Izin Reklamasi Jakarta)
Ahok selama ini memang selalu mengacu pada Keppres Nomor 52/1995 untuk membenarkan penerbitan izin bagi sembilan perusahaan pengembang reklamasi. Dua perusahaan yaitu PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra telah memulai proses reklamasi untuk Pulau C dan Pulau G.
Menurut Yayat, aktivitas para pengembang reklamasi yang telah memulai proses pengurukan harus secara otomatis dihentikan setelah pembahasan dua raperda dibatalkan oleh DPRD DKI periode 2014-2019.
(Baca: Raperda Ditunda Reklamasi Terlunta)
"Kalau dihentikan, otomatis harus dihentikan juga di lapangan, walaupun ada yang sudah proses. Dibiarkan saja dulu, tidak masalah," kata Yayat saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Bukan hanya para pakar perkotaan dan tata ruang, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta DPR RI juga sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi.
(Baca: Ramai Aksi Tolak Reklamasi)
Dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dengan Komisi IV DPR, Rabu (13/4), mereka menilai bahwa pembangunan reklamasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta pembangunan proyek reklamasi dihentikan sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Gedung DPR.