"Jadi keputusan saya jelas. Kalau tidak reklamasi, penduduk bertambah banyak lahan tidak cukup. Maka beruntunglah Indonesia yang punya pulau dan lempeng benua bukan samudra jadi cetek," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Ahok mengklaim reklamasi yang dilakukan pemerintah tak akan merusak lingkungan dan dapat mengakomodasi kepentingan rakyat serta negara. Ahok pun acuh dengan keputusan Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menilai reklamasi harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kementerian tersebut dan pihak legislatif sepakat menghentikan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
DPR mencatat Pemda DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Raperda Zonasi. Selanjutnya, pemerintah pusat juga tak diajak konsultasi dengan pemerintah daerah soal reklamasi sehingga bertentangan dengan UU 1 Tahun 2014 Nomor pada pasal 51 ayat 1.
Kemudian izin reklamasi dinilai telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan dalam menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, tak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan sehingga berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.
(obs)