"Kalau Polda tidak mendukung, saya tidak berani karena yang bisa menilang motor dan mobil itu hanya polisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Dinas Perhubungan melalui personel traffic warden tak berhak menilang dan hanya membantu kepolisian mengurai kemacetan di jalan.
"Traffic warden Dinas Perhubungan itu berhak menilang dan Indonesia pernah mengalami tapi setelah ada Undang-undang Lalu Lintas, menyerahkan ke polisi. Kalau polisi ngotot tidak berani ya kami tidak berani lawan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sendiri menilai, ada atau tidak sistem 3 in 1, kemacetan tetap ada. Bedanya tanpa ada 3 in 1 saat uji coba kemarin, jalan protokol menjadi lebih padat. "Jalan protokol (jumlah kendaraan) naik 20 persen," katanya.
Namun di jalan arteri, justru cenderung lengang. Sementara menurut Ahok, saat 3 in 1 diberlakukan, jalan jalur non-protokol juga padat karena mobil melintas jalur ini.
Meski demikian, penurunan volumen kendaraan sempat terjadi di sejumlah ruas jalan alternatif seperti di Jalan KS Tubun, Jalan Kyai Mansyur, Jalan Abdul Muis, Jalan Palmerah, Jalan Suparman, dan Jalan Rasuna Said.
Menurut Budiyanto, pemerintah provinsi DKI Jakarta mesti bersabar jika ingin mengganti kebijakan 3 in 1 dengan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. (sur)