"Untuk dikonfrontir dengan tersangka atas nama Ari," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perjudian dan Asusila Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Ari merupakan satu di antara tiga tersangka kasus dugaan TPPO dengan korban artis Nikita dan model Puty Revita. Hanya berkas Ari yang belum rampung, sedangkan dua berkas dengan tersangka Ronald Rumagit alias Onat dan Ferry Okviansyah siap disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang mau kami konfrontir sama Nikita, tapi sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar," kata Umar.
Nikita sebelumnya digelandang bersama Ferry dan Onat dari sebuah hotel di Jakarta Pusat setelah kedapatan melakukan transaksi prostitusi. Sementara itu, Ari disebut penyidik sebagai bos kedua tersangka itu.
Dalam kasus ini, artis tersebut berstatus sebagai saksi karena penyidik menggunakan konstruksi pidana perdagangan orang.
Nikita sebelumnya mengklaim tidak pernah mengenal kedua tersangka tersebut. Artis ibu kota itu juga membantah pernah berkomunikasi dengan keduanya terkait kasus ini.
“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita, Januari lalu.
Atas perbuatannya, Ferry dan Onat terancam terkena hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (yul)