Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Bareskrim

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2016 12:41 WIB
Artis Nikita Mirzani hari ini, menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi dari pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Artis Nikita Mirzani hari ini, menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi dari pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Nikita Mirzani hari ini, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi dari pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Untuk dikonfrontir dengan tersangka atas nama Ari," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perjudian dan Asusila Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).

Ari merupakan satu di antara tiga tersangka kasus dugaan TPPO dengan korban artis Nikita dan model Puty Revita. Hanya berkas Ari yang belum rampung, sedangkan dua berkas dengan tersangka Ronald Rumagit alias Onat dan Ferry Okviansyah siap disidangkan.
Nikita saat ini sudah datang di Markas Besar Polri, Jakarta. Dia masuk lewat pintu belakang gedung Bareskrim dan tidak bersedia berkomentar apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar mengatakan ada beberapa keterangan dari Nikita sebagai saksi yang berbeda dengan keterangan tersangka.

"Ini yang mau kami konfrontir sama Nikita, tapi sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar," kata Umar.

Nikita, kata Umar, mengatakan datang ke hotel tempat dia diamankan untuk bertemu dengan temannya dan langsung menuju kamar. Sementara itu, tersangka Ari mengatakan Nikita mendatangi hotel itu untuk langsung bertemu dengannya.
"Nah ini yang mau kami proses, salah satunya itu dari banyak hal yang mau kami pastikan peristiwanya seperti apa, walaupun polisi jadi saksi juga," kata Umar.

Nikita sebelumnya digelandang bersama Ferry dan Onat dari sebuah hotel di Jakarta Pusat setelah kedapatan melakukan transaksi prostitusi. Sementara itu, Ari disebut penyidik sebagai bos kedua tersangka itu.

Dalam kasus ini, artis tersebut berstatus sebagai saksi karena penyidik menggunakan konstruksi pidana perdagangan orang.

Nikita sebelumnya mengklaim tidak pernah mengenal kedua tersangka tersebut. Artis ibu kota itu juga membantah pernah berkomunikasi dengan keduanya terkait kasus ini.

“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita, Januari lalu.
Nikita juga sempat membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua tersangka itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.

Atas perbuatannya, Ferry dan Onat terancam terkena hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER