"Penyidik juga lakukan konfirmasi keterkaitan keduanya (Sudung dan Tomo) dengan MRD (Marudut) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemeriksaan) untuk melengkapi keterangan dari keduanya terkait dugaan suap PT BA dan pengusutan perkara tersebut di Kejati DKI," ujar Yuyuk.
Selain itu, KPK juga memanggil Manajer Proyek Rusun Sulawesi PT BA Dimas Maulana dan Manajer Keuangan Proyek Rusun Sulawesi PT BA Rudi Haryanto. Tersangka Marudut juga sedianya diperiksa untuk terangka Sudi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (obs)