Salah satu buktinya, Ahok, sapaan Basuki, telah membongkar dua bangunan milik Agung Sedayu. Dua bangunan tersebut adalah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan kantor pemasaran apartemen Fatmawati City Center di Jakarta Selatan.
"Saya sudah bongkar dua proyek Agung Sedayu Group, yang di Fatmawati sudah kami peringatkan tapi masih bandel akhirnya kami bongkar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang membuat bangunan milik Agung Sedayu Group itu dibongkar. Misalnya bangunan berdiri di atas ruang terbuka hijau atau ketinggiannya melebihi ambang batas di zona di mana bangunan itu berdiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di Kedoya itu apartemennya sudah dijual tapi melebihi KLB. Kalau sudah dijual ya kembalikan saja uangnya," ujar Ahok.
Sebenarnya permasalahan KLB, kata Ahok, bisa diatasi jika bangunan tersebut dibangun di kawasan yang diperbolehkan menaikkan KLB-nya. Namun catatannya adalah pengembang bangunan harus membayar denda untuk menaikkan KLB-nya.
Agung Sedayu merupakan induk usaha PT Kapuk Naga Indah, salah satu perusahaan pemegang izin reklamasi. Kapuk Naga Indah mengantongi izin reklamasi lima pulau yakni pulau A, B, C, D, dan E. (sur)