Tuty mengatakan, biaya kontribusi yang semula hanya 5 persen dan kemudian menjadi 15 persen adalah merupakan kontribusi atas tanah yang harus diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI jika proyek reklamasi rampung dikerjakan.
"(Sementara) konversi 5 persen itu adalah lahan yang diberikan kepada Pemprov DKI," ujar Tuty di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).
Tuty yang hari ini kembali diperiksa penyidik KPK untuk tersangka penerima suap pembahasan Raperda reklamasi Mohamad Sanusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketika diminta merinci soal alasan adanya usulan tersebut, Tuty enggan berkomentar. Ia mengaku pihaknya hanya berperan secara teknis atas usulan tersebut.
Hingga kini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam suap pembahasan raperda tersebut, antara lain Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman dan anak buah Ariesman yakni Trinanda Prihantoro.
Lihat juga:Berkaca dari Reklamasi di Singapura |
Ariesman melalui karyawannya Trinanda diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar, dalam dua tahap, kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan yang tak kunjung selesai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KPK juga mencegah sejumlah pihak yang diduga terkait suap ataupun pembahasan raperda, antara lain Staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja; pemilik PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; Staf Keuangan PT Agung Podomoro Land, Berlian; dan seorang swasta bernama Geri. (sur)