Rencananya pagi ini akan digelar unjuk rasa di depan hotel. Massa yang tergabung dalam Front Pancasila, GBN, serta elemen masyarakat dan mahasiswa AntiPKI menolak penyelenggaraan simposium pelanggaran HAM kasus 1965-1966.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini massa telah berkumpul di Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta. Menurut Nanang, massa yang telah bergabung ke titik kumpul itu berjumlah 50 orang. Mereka juga masih menunggu kehadiran peserta aksi lainnya yang datang dari luar kota.
Simposium tersebut, kata Nanang sebagai upaya membangkitkan kembali Gerakan Komunisme di Indonesia. Menurutnya, pemerintah dipaksa melakukan permintaan maaf atas tragedi tersebut.
Dia mengatakan, aksi pembubaran simposium memiliki dasar hukum. Menurut Nanang, simposium tersebut bertentangan dengan TAP MPRS No XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan Underbouw-nya serta ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme.
Bagi kelompoknya, simposium hanya akan membuka luka lama sejarah. Hal itu akan menimbulkan perpecahan baru di tengah masyarakat. Selama ini, kata Nanang, rekonsiliasi berjalan secara natural.
(obs)