Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, dalam pasal 32 PKPU Nomor 9 tahun 2015 diatur bahwa KPU memberi kesempatan kepada calon pasangan yang salah satunya berhalangan tetap, untuk dapat diganti dengan calon baru.
Bukan cuma berhalangan tetap, calon yang tidak lolos tes kesehatan, juga bisa digantikan untuk berpasangan dengan pasangan calon yang lolos tes kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menuturkan KPU Kabupaten/Kota juga harus mengumumkan calon pengganti tersebut kepada masyarakat paling lambat dua hari sejak masa penggantian calon berakhir. Setelahnya, masyarakat diberikan waktu untuk menanggapi atau menarik dukungannya sampai tiga hari sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
Kasus dibatalkannya pencalonan pasangan kepala daerah karena salah satunya berhalangan tetap pernah terjadi di Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 lalu.
Dengan adanya perubahan PKPU ini, menurut Ida, diharapkan dapat meminimalisir celah pelanggaran hak konstitusional seseorang untuk ikut serta dalam Pilkada serentak tahun depan.
Selain itu, dalam Uji Publik PKPU ini Ida menyatakan rancangan perubahan pasal diatas dibuat untuk memperjelas suatu calon pasangan jika hendak mengundurkan diri dari ajang Pilkada sehingga tidak memunculkan sengketa dalam Pilkada.
Lihat juga:Pembiayaan Pilkada 2017 Tunggu Peraturan KPU |
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, pengubahan PKPU ini dilakukan untuk mengoptimalkan jalannya Pilkada serentak mendatang.
"Lewat pengubahan PKPU ini, kami ingin membuat proses pencalonan ini tidak timbul banyak masalah seperti Pilkada sebelumnya, semoga dengan digelarnya uji publik perubahan PKPU ini dapat melancarkan penyelenggaraan Pilkada mendatang," kata Hadar.
Dalam uji publik kali ini, KPU juga menguji tiga aturan lain yang diubah yakni Perubahan atas PKPU Nomor 6 Thn 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan & Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Perubahan atas PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan & Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU mengundang perwakilan partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kebijakan lain. (sur)