KPU Usul Pasangan Calon Berhalangan Tetap Bisa Diganti

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 04:52 WIB
Pasangan calon yang meninggal dunia saat kampanye atau tak lolos tes kesehatan bisa digantikan dan tidak digugurkan pencalonannya.
KPU mengusulkan calon kepala daerah yang berhalangan tetap bisa diganti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum berencana mengubah pasal dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang mengatur soal calon kepala daerah yang berhalangan tetap. Dalam aturan perubahan nantinya, calon kepala daerah yang berhalangan tetap bisa digantikan dengan calon yang lain.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, dalam pasal 32 PKPU Nomor 9 tahun 2015 diatur bahwa KPU memberi kesempatan kepada calon pasangan yang salah satunya berhalangan tetap, untuk dapat diganti dengan calon baru.

Bukan cuma berhalangan tetap, calon yang tidak lolos tes kesehatan, juga bisa digantikan untuk berpasangan dengan pasangan calon yang lolos tes kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua tahapan disahkannya pergantian calon. Pertama, berdasarkan pemeriksaan kesehatan diketahui sejak awal salah satu pasangan tidak memenuhi syarat secara jasmani dan rohani bisa mengajukan pergantian pasangan calon. Kedua, setelah ditetapkan calon lalu pada masa kampanye ternyata ada salah satu pasangan calon yang berhalangan tetap," ujar Ida. Berhalangan salah satunya karena meningga dunia.

Ida menuturkan KPU Kabupaten/Kota juga harus mengumumkan calon pengganti tersebut kepada masyarakat paling lambat dua hari sejak masa penggantian calon berakhir. Setelahnya, masyarakat diberikan waktu untuk menanggapi atau menarik dukungannya sampai tiga hari sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilihan.

Kasus dibatalkannya pencalonan pasangan kepala daerah karena salah satunya berhalangan tetap pernah terjadi di Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 lalu.

Pasangan calon Erwin Arifin-Priyo Budi Utomo digugurkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur . Alasanya adalah Priyo Budi Utomo sebagai calon wakil Buapti meninggal dunia saat masa kampanye.

Dengan adanya perubahan PKPU ini, menurut Ida, diharapkan dapat meminimalisir celah pelanggaran hak konstitusional seseorang untuk ikut serta dalam Pilkada serentak tahun depan.

Selain itu, dalam Uji Publik PKPU ini Ida menyatakan rancangan perubahan pasal diatas dibuat untuk memperjelas suatu calon pasangan jika hendak mengundurkan diri dari ajang Pilkada sehingga tidak memunculkan sengketa dalam Pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, pengubahan PKPU ini dilakukan untuk mengoptimalkan jalannya Pilkada serentak mendatang.

"Lewat pengubahan PKPU ini, kami ingin membuat proses pencalonan ini tidak timbul banyak masalah seperti Pilkada sebelumnya, semoga dengan digelarnya uji publik perubahan PKPU ini dapat melancarkan penyelenggaraan Pilkada mendatang," kata Hadar.

Dalam uji publik kali ini, KPU juga menguji tiga aturan lain yang diubah yakni Perubahan atas PKPU Nomor 6 Thn 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan & Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Perubahan atas PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan & Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur &Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPU mengundang perwakilan partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kebijakan lain. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER