Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut dua kepentingan kementeriannya dalam proyek reklamasi ini.
Pertama, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bersifat tunggal dinilai belum cukup dan harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Daerah tersebut, kata Siti, terkait dengan rencana strategis dan zonasi.
Kedua, KLHK akan melakukan pengawasan dan investigasi kepada setiap izin lingkungan proyek reklamasi. Hal ini akan dilakukan langsung di lapangan kepada pemrakarsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan investigasi dapat dililakukan pada kondisi lingkungan yang dianggap serius. Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, kata Siti, masuk dalam kategori tersebut.
"Jadi inilah nanti yang menjadi instrumen kongkrit pemberhentian itu dikaitkan dengan sanksi administrasi," kata Siti. (abm)