Menurut Kepala Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung, La Nyalla diketahui sempat berniat pergi menuju Makau, Tiongkok, dari Singapura. Namun, niat Ketua Umum PSSI itu batal karena saat ini dirinya masih menjadi buron oleh Interpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
(obs)