Budi berkata, jaringan tersebut berupaya menyelundupkan sabu ke Indonesia ke dalam paket-paket suvenir yang dikirim via kargo udara.
Pengungkapan kasus, menurut Budi, bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Halim Perdanakusuma mencurigai sebuah kiriman dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua jenis suvenir yang digunakan untuk menyelundupkan sabu itu. Suvenir pertama adalah dua kardus penyaji teh berisi gelas dan mangkuk kecil. Suvenir lainnya berbentuk kotak terbuat dari berwarna abu-abu.
"Dia warga negara Taiwan. Dia tidak terkontaminasi dengan narkotik. Betul-betul bersih (dari kandungan narkotika), namun betul-betul pengedar," ujar Budi.
Budi menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (abm)